pijarbelajar

Ekonomi

Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Koperasi

Pijar Belajar

||0 Minute Read|

Review

0

5.0

Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Koperasi  image

Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi merupakan bagian dari sejumlah keuntungan yang didapatkan dari usaha bersama para anggota koperasi. Ini merupakan jumlah uang yang tersisa usai mengurangkan keseluruhan biaya operasional, pengeluaran serta pembayaran lainnya. 


Biasanya SHU akan dibagikan kembali kepada para anggota koperasi sesuai dengan kontribusi maupun partisipasi mereka dalam koperasi tersebut. Seperti halnya jumlah transaksi maupun pembelian yang dilakukan oleh para anggota. Penasaran mengenai aturan-aturan untuk SHU ini? Baca artikel ini hingga selesai, yuk!


Baca juga: Materi Koperasi - Landasan, Asas, Fungsi, dan Jenisnya


Apakah yang Dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha?    

SHU merupakan kelebihan pendapatan yang diperoleh dari hasil suatu usaha koperasi setelah dilakukan pemotongan keseluruhan biaya operasional, pembayaran maupun beban lainnya. SHU kerap dipakai sebagai indikator kinerja dari keuangan koperasi.


Selain itu, SHU juga bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pembagian keuntungan kepada para anggota. Biasanya pendistribusian sisa hasil usaha yang dibagikan didasarkan kepada besaran kontribusi maupun partisipasi setiap anggota koperasi.


Hal ini bertujuan tidak lain untuk memberikan motivasi anggota agar senantiasa aktif dalam usaha koperasi serta mendapatkan manfaat dari keberhasilan bersama. Besarnya pembagian sisa hasil usaha SHU dalam koperasi ditetapkan oleh badan pengurus serta dewa pengawas koperasi. 


Pembagian ini juga menyesuaikan dengan prinsip-prinsip koperasi serta hukum yang berlaku. Adapun prosedur untuk menetapkan pembagian SHU ini sendiri bisa beragam antara koperasi satu dengan yang lainnya.


Akan tetapi, secara umum semuanya harus dipertimbangkan dengan matang. Dana yang diperoleh dari sisa hasil usaha tahun lalu disebut sebagai dana cadangan atau saldo SHU tahun sebelumnya. Ini merujuk kepada jumlah keuntungan yang didapatkan dari operasi koperasi pada tahun sebelumnya. 


Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Setelah mengetahui pengertian sisa hasil usaha, maka berikutnya akan jauh lebih baik apabila juga mengetahui bagaimana perhitungan dari SHU tersebut. Mungkin bagi sebagian orang merasa kesulitan untuk menghitung SHU yang dimiliki.


Padahal untuk melakukan perhitungan sisa hasil usaha SHU sebetulnya cukup mudah. SHU diperoleh dari keuntungan yang dihasilkan para anggota koperasi usai dikurangi oleh biaya operasional, penyusutan serta kewajiban pajak yang diberlakukan. 


Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, pembagian SHU harus dilakukan kepada para anggota koperasi sesuai dengan kontribusi yang dilakukan. SHU tidak hanya berguna sebagai pembagian keuntungan saja, melainkan juga sebagai suatu indikator kemajuan serta perkembangan koperasi itu sendiri. 


JMA 

JMA merupakan Jumlah Minimum Angka SHU yang menjadi ketentuan, dimana biasanya ditetapkan oleh badan pengurus serta dewan pengawas koperasi. Sisa hasil usaha yang dibagikan disebut dividen koperasi. Pembagian hasil ini diberikan kepada anggota koperasi. 


Dividen ini menjadi bagian dari keuntungan koperasi yang dibagikan kembali kepada para anggotanya. Biasanya dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai maupun saham, bergantung dengan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam unit koperasi tersebut. 


Saat seseorang sedang belajar tentang SHU pastinya juga mempelajari materi sisa hasil usaha, termasuk persoalan dividen dan JMA. Adapun JMA SHU ini berguna untuk memastikan bahwa setiap anggotanya memperoleh manfaat minimal dari usaha koperasi. 


JUA 

JUA atau Jumlah Usaha Anggota SHU merupakan sebutan yang kerap dipakai dalam konteks koperasi. JUA SHU mengacu kepada bagian dari SHU koperasi yang didistribusikan kepada para anggota berdasarkan dengan tingkat partisipasi mereka dalam usaha koperasi selama kurun waktu tertentu.


JUA SHU menjadi bagian dari kebijakan pembagian SHU yakni anggota koperasi memperoleh pendapatan maupun dividen yang setara dengan tingkat kontribusi. Hal ini bisa dihitung berdasarkan sejumlah faktor seperti volume pembelian, jumlah saham, keanggotaan dan sebagainya.


Dalam hal ini tentu akan berkaitan juga dengan akun sisa hasil usaha. Ini merupakan bagian bagian dari neraca keuangan koperasi maupun perusahaan guna mencatat jumlah keuntungan yang tersisa. Selanjutnya, hal ini juga akan dikaitkan dengan analisi biaya dan sisa hasil usaha koperasi.


Contoh Soal Perhitungan Sisa Hasil Usaha  

JUA dan JMA tentunya sangat berpengaruh pada perhitungan SHU pada unit koperasi. Untuk mengetahui JUA maupun JMA tentu membutuhkan rumus yang berbeda. Jika ingin menentukan JMA, maka sebaiknya lakukan perhitungan yang melibatkan penjualan anggota serta total penjualan.


Selain itu, untuk perhitungan JMA juga membutuhkan data persentase jasa modal dan SHU. Kemudian, apabila ingin mencari tahu tentang JUA, maka butuh data terkait penjualan anggota, total penjualan koperasi, persentase modal anggota dan SHU. 


Agar lebih memahami seputar perhitungan SHU, maka sebaiknya perhatikan beberapa contoh soal berikut. Selanjutnya, silahkan juga lakukan analisis deskriptif sisa hasil usaha sehingga nantinya bisa mendapatkan jawaban yang valid. 


Soal Pertama 

Diketahui sebuah data SHU dari Koperasi Taman Taruna adalah Rp40.000.000,00 pada tahun 2022. Kemudian, berdasarkan AD/ART, maka SHU tersebut akan segera dibagikan dengan detail yang berbeda. 


Bagi pemegang jasa modal senilai 25%, jasa anggota senilai 30%, pengurus senilai 10%, dana kebutuhan sosial senilai 10%, dana kebutuhan pendidikan senilai 15% serta dana cadangan adalah 10%. 


Sementara itu, untuk jumlah simpanan para anggota memiliki jumlah mencapai Rp60.000.000,00 serta penjualan mencapai Rp100.000.000,00. 


Jika Anenda Sagala merupakan anggota koperasi mempunyai simpanan pokok senilai Rp1000.000,00 serta simpanan wajib mencapai Rp2000.000,00 dan berbelanja menghabiskan biaya sekitar Rp1000.000,00, maka SHU yang diperoleh Anenda Sagala yaitu?

A. Rp. 110.000,00.

B. Rp. 620.000,00.

C. Rp. 600.000,00.

D. Rp. 320.000,00.

E. Rp. 920.000,00.


Diketahui nilai SHU adalah Rp40.000.000,00, JM 25%, JA 30%. Kemudian, total simpanan mencapai Rp60.000.000,00, total penuualan adalah Rp100.000.000,00, simpanan para anggota adalah Rp3000.000,00 dan penjualan anggota mencapai Rp1000.000,00. 


SHU diterima anggota = JM + JA = Rp500.000,00 + Rp120.000,00 = Rp620.000,00. Dengan demikian, siilahkan memilih jawaban B. Saat seseorang sudah mengetahui jumlah JM dan JA, maka bisa langsung menemukan SHU sebenarnya.

 

Soal Kedua  

Diketahui Koperasi Bintang Bangsa pada tahun 2022 mendapatkan SHU senilai Rp25.000.000,00. Berdasarkan AD/ART, SHU tersebut dialokasikan untuk jasa simpanan mencapai 20%, jasa pinjam mencapai 30% dan cadangan lainnya mencapai 50%, 

Jumlah simpanan pokok: Rp. 4.000.000,00.

Jumlah simpanan sukarela: Rp. 10.000.000,00.

Pendapatan bunga: Rp. 20.000.000,00.

Simpanan wajib: Rp. 56.000.000,00.


Sujarwo Pitoy Riyadi merupakan salah satu anggota koperasi. Ia memiliki jumlah simpanan pokok mencapai Rp100.000,00 serta jumlah simpanan wajib mencapai Rp1.100.000,00. Kemudian, setelah melakukan setoran uang jasa berupa bunga pinjaman senilai Rp1500.000,00, berapa nilai SHUnya? 

A. Rp. 500.000,

B. Rp. 562.500,

C. Rp. 947.800,

D. Rp. 2.000.000,

E. Rp. 3.000.000,


SHU= JM + JA


SHU Sujarwo Pitoy Riyadi Rp85.000,00 + Rp562.500,00 = Rp647. 800,00. Dengan demikian, tentu sangat mudah untuk mencari tahu SHU apabila sudah menemukan data yang dapat diolah ke dalam rumus penentuan SHU. Pastinya juga untuk mengetahui bedanya omset dan sisa hasil usaha. 


Baca juga: Apa Tujuan Koperasi Sekolah dan Bagaimana Cara Mendirikannya?

____________________________


Sisa hasil usaha biasanya akan dibagikan ketika keseluruhan proses koperasi sudah dilakukan. SHU bisa digunakan sebagai cadangan atau dana darurat, pembayaran utang, pengembangan sumber daya manusia, pengembalian modal, pengembangan usaha, investasi dan aneka manfaat keuangan lainnya. 


Yuk, pelajari lebih banyak mengenai materi Sisa Hasil Usaha koperasi dan materi ekonomi lainnya di Pijar Belajar. Bersama Pijar Belajar, kegiatan belajarmu pasti jadi semakin mudah dan seru karena Pijar Belajar memiliki banyak latihan soal dan video pembahasannya. 


Tunggu apa lagi? Yuk, download Pijar Belajar sekarang juga!


Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

support@pijarbelajar.id

+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved