pijarbelajar

Ekonomi

Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian

Superadmin

||0 Minute Read|

Review

0

5.0

Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian image

Sobat Pijar pasti sudah tahu bahwa salah satu tugas yang dilakukan bank sentral adalah menjaga dan mengatur kelancaran pada sistem pembayaran. Tapi apakah ada yang sudah tahu, apa yang dimaksud dengan sistem pembayaran? Lalu, apa peran sistem pembayaran dalam perekonomian?


Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara tuntas tentang apa itu sistem pembayaran serta bagaimana peran dan fungsinya dalam perekonomian. Yuk, langsung disimak baik-baik pembahasannya di bawah ini.


Baca juga: Elastisitas Permintaan dan Penawaran 


Pengertian Sistem Pembayaran

Pada dasarnya sistem pembayaran adalah sistem yang meliputi seperangkat aturan, lembaga serta mekanisme tertentu yang digunakan untuk keperluan pemindahan dana agar bisa memenuhi kewajiban yang timbul akibat dari kegiatan ekonomi yang dilakukan.


Tentunya sistem ekonomi yang berjalan lancar akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Terkait dengan sistem pembayaran tersebut, secara umum alat pembayaran dibedakan menjadi alat pembayaran tunai dan non tunai.


  • Alat Pembayaran Tunai

Yang disebut dengan alat pembayaran tunai adalah pembayaran yang menggunakan uang tunai atau uang kartal, bisa berupa uang logam (UL) dan uang kertas (UK). 


Contoh pembayaran tunai dapat ditemukan ketika membeli sayuran atau buah di pasar dengan uang tunai, membeli kue di toko kue dengan uang tunai, atau jajan di kantin sekolah.


  • Alat Pembayaran Non Tunai

Sedangkan alat pembayaran non tunai merupakan alat pembayaran yang menggunakan berbagai jenis media selain uang tunai. Bisa berupa kartu debit, kartu kredit, ATM serta uang digital atau uang elektronik.


Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran 

Seperti yang diketahui, peran Bank Indonesia cukup penting dalam menjaga maupun mengatur kelancaran sistem pembayaran sesuai yang telah diamanatkan Undang-Undang. Dalam hal ini Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menetapkan kebijakan.


Selain itu juga berwenang dalam memberikan persetujuan, melaksanakan, memberikan perizinan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran:


1. Regulator

Bank Indonesia memiliki peran dan kewenangan dalam membuat peraturan yang fungsinya mendukung kelancaran dalam sistem pembayaran. Beberapa contohnya bisa dilihat dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 14/23/PBI/2012 mengenai Transfer Dana.


Selain itu juga dalam Surat Edaran (SE) Np. 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 mengenai Penyelenggaraan Transfer Dana. Salah satunya menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan transfer dana harus dilakukan Badan Hukum Indonesia.


2. Perizinan

Terkait dengan peran sistem pembayaran dalam perekonomian, Bank Indonesia sebagai pihak yang mengatur sistem pembayaran juga memiliki peran dalam memberikan perizinan. Khususnya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran dan pelaksanaannya.


Seperti perizinan yang diberikan kepada lembaga yang hendak melaksanakan aktivitas transfer dana, uang elektronik maupun APMK atau Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.


3. Pengawasan

Peran lain dari Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah melakukan pengawasan. Tujuannya untuk memastikan bahwa kegiatan pembayaran bisa berjalan dengan lancar. Dalam hal ini kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses maupun aktivitas pembayaran.


Dalam melaksanakan peran dan fungsi pengawasan tersebut Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran. Yaitu melalui kegiatan pemantauan atau monitoring, penilaian dan mendorong sistem pembayaran yang lebih baik.


4. Operator

Dalam menjalankan peran ini, Bank Indonesia menyediakan layanan berupa BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement) serta SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).


Adapun batas maksimal untuk transfer kredit yang bisa dikliringkan sesuai ketetapan Bank Indonesia adalah sebesar Rp500.000.000. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 31 Mei 2013.


Sedangkan pada BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System), layanan yang disediakan berupa sarana penatausahaan serta settlement surat berharga.


5. Fasilitator

Peran sistem pembayaran dalam perekonomian yang telah diatur Bank Indonesia juga tidak terlepas dari fungsi dan peran Bank Indonesia sebagai fasilitator. Yang dimaksud fasilitator di sini adalah memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran pada industri jasa keuangan.


Selain dari 5 peran yang telah dijelaskan di atas, Bank Indonesia juga melakukan berbagai kegiatan dan transaksi seperti menyelesaikan tagihan, melakukan operasi pasar terbuka, dan bentuk transaksi lainnya yang berkaitan dengan rekening pemerintah maupun lembaga keuangan internasional.


Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia

Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia bisa dibedakan menjadi dua, yaitu transaksi dengan high value atau nilai yang besar dan transaksi dengan retail value atau nilai yang kecil.


Pada transaksi dengan nilai besar, perangkat yang digunakan adalah BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement) dan BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System. Sedangkan pada transaksi nilai kecil menggunakan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).


Agar lebih paham, mari kita bahas satu persatu penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia di bawah ini:


Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Salah satu peran sistem pembayaran dalam perekonomian suatu negara bisa dilihat dari transaksi pembayaran dengan nilai atau value yang besar. Aktivitas yang berlangsung di pasar uang maupun pasar modal sangat tergantung pada kelancaran sistem pembayarannya.


Adapun sistem pembayaran dengan nilai transaksi besar yang digunakan Indonesia dan banyak negara lainnya adalah RTGS (Real Time Gross Settlement). Sesuai dengan namanya, sistem pembayaran ini menunjukkan penyelesaian transaksi seketika atau real time.


Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran BI-RTGS pertama kali diterapkan pada 17 November 2000. Adapun tujuan dari pengembangan dan penyelenggaraan sistem pembayaran BI-RTGS antara lain adalah:


  1. Menyediakan media transfer dana antar bank dalam waktu yang lebih cepat, aman dan efisien bagi bank dan para nasabahnya.
  2. Memberikan kepastian dalam hal penatausahaan dan settlement saat itu juga.
  3. Menyediakan informasi yang akurat terkait rekening bank secara menyeluruh dan real time.
  4. Membantu bank dalam mengelola likuiditasnya secara disiplin dan profesional.
  5. Meminimalisir risiko dalam hal penatausahaan dan settlement.


Penyelenggaraan sistem BI-RTGS ini akan mendorong masing-masing bank untuk menjalankan sistem manajemen likuiditas dengan lebih optimal. Dengan sistem settlement yang berdasarkan kecukupan saldo di Bank Indonesia, maka risiko kegagalan bisa dihindari.


Adapun penyelenggara dari sistem pembayaran BI-RTGS ini adalah KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia). Tugasnya adalah mengendalikan semua aktivitas transfer dana dari peserta. Dalam hal ini yang dimaksud peserta adalah semua bank umum yang ada di Indonesia.


Sedangkan lembaga lainnya yang bukan bank tetapi memiliki rekening giro di Bank Indonesia bisa saja menjadi peserta dalam sistem BI-RTGS. Namun tentunya harus tetap melalui persetujuan Bank Indonesia.


Peran sistem pembayaran dalam perekonomian melalui BI-RTGS ini bisa dilihat dari alur transaksi seperti berikut:




BI-RTGS akan mengecek kecukupan saldo bank pengirim, jika cukup maka dana tersebut langsung dipindah dari rekening bank peserta pengirim ke rekening bank peserta penerima. 


Namun jika ternyata saldonya tidak mencukupi maka akan masuk dalam data antrian, sampai dananya mencukupi untuk diproses.


Bank Indonesia Scripless Securitie Settlement System (BI-SSSS)

Selain menggunakan sistem BI-RTGS, Bank Indonesia juga menyediakan layanan khusus untuk mencatat berbagai macam transaksi surat berharga secara digital yang dikenal dengan nama BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System).


Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Peran sistem pembayaran dalam perekonomian bukan hanya bisa ditemukan melalui penyelenggaraan BI-RTGS yang menyediakan layanan transaksi dana dengan nilai besar. Kegiatan transaksi dengan nilai kecil juga memiliki pengaruh cukup besar pada perekonomian.


Bahkan dapat dikatakan bahwa sistem pembayaran atau transaksi bernilai kecil ibarat jaringan pembuluh darah yang akan menghubungkan seluruh perekonomian yang ada dalam suatu negara.


Dalam hal ini sistem kliring merupakan pertukaran data keuangan secara elektronik antar peserta sistem kliring. Baik yang menggunakan nama bank peserta maupun atas nama nasabah dari bank peserta. Adapun jenis transaksi yang dilakukan sistem kliring meliputi:


  1. Transfer debet, baik transfer yang menggunakan cek, bilyet giro maupun jenis warkat debet yang lain.
  2. Transfer kredit dengan cara melakukan pengisian formulir yang sudah disediakan bank. Nantinya bank akan mengirimkan melalui data keuangan elektronik yang telah disediakan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.


Wah, jadi semakin paham, ya, dengan materi sistem pembayaran ini. Sekarang kita coba asah pemahaman lagi, yuk, dengan mengerjakan latihan soal di Pijar Belajar. Klik banner di bawah ini untuk mulai mengakses latihan soal dan konten pembelajaran lainnya di Pijar Belajar!


_____________________________________________________________________


Baca juga: Fungsi Bank Sentral dan Tugasnya


Dapat disimpulkan bahwa peran sistem pembayaran dalam perekonomian cukup penting. Dalam hal ini sistem pembayaran yang berpengaruh pada perekonomian bukan hanya pada nilai transaksi yang besar saja tetapi juga pada nilai transaksi kecil yang akan menghubungkan seluruh perekonomian.


Yuk, pelajari lebih banyak seputar Peran sistem pembayaran dalam perekonomian dan materi Ekonomi lainnya bareng Pijar Belajar! Kamu juga bisa download Pijar Belajar di Play Store lho! yuk, download sekarang juga!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

support@pijarbelajar.id

+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved