pijarbelajar

Ekonomi

Pengelolaan Keuangan Negara oleh Bank Indonesia | Ekonomi Kelas X

Pijar Belajar

||0 Minute Read|

Review

0

5.0

Pengelolaan Keuangan Negara oleh Bank Indonesia | Ekonomi Kelas X image

Kamu baru dikasih uang jajan kemarin, tiba-tiba hari ini udah abis? Wah, bisa jadi pengelolaan keuanganmu kurang baik, nih. Pengelolaan keuangan yang baik ini emang penting banget, lho, Sobat Pijar. Nggak cuma untuk pribadi aja, pengelolaan keuangan negara juga sama pentingnya. 


Agar kondisi keuangan dan ekonomi negara kita tetap sehat dan terus berkembang, maka dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang tepat dan baik. Apabila pengelolaan yang dilakukan baik dan efisien, maka keuangan negara dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai persoalan ekonomi.


Untuk itu, pada tulisan kali ini akan dibahas secara detail namun ringkas mengenai apa itu pengelolaan keuangan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan untuk melaksanakan aktivitas pengelolaan uang rupiah.


Baca juga: Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian


Pengertian Keuangan Negara

Pengertian keuangan negara sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 17 tahun 2003 adalah seluruh hak beserta kewajiban negara yang berhubungan dengan uang. 


UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang di dalamnya mengatur mengenai BUMN, BUMD, aturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga penjelasan mengenai alur masuk dan keluarnya uang negara.


Nah, dalam materi keuangan negara ini membahas mengenai barang yang menjadi aset milik negara terkait pelaksanaan hak serta kewajiban tersebut. Stabilitas sistem keuangan negara diatur oleh bank sentral, dalam hal ini yakni Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan dan moneter Indonesia.


Bank Indonesia juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas moneter agar pertumbuhan ekonomi menjadi sehat dan berkelanjutan. Stabilitas keuangan dan moneter adalah dua sisi mata uang tak terpisahkan.


Kekuasaan pengelolaan keuangan dipegang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah dipegang oleh pejabat pengelola APBD sebagai kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah.


Mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Presiden diterangkan di dalam ayat 2 Bab II UU Keuangan Negara bahwa kekuasaan tersebut akan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, pimpinan daerah seperti gubernur dan bupati.



Pengelolaan Keuangan Negara

Pengelolaan keuangan negara dalam hal ini uang rupiah dipegang wewenangnya oleh Bank Indonesia selaku bank sentral negara, sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No. 7 tahun 2011. Lalu, gimana, ya, proses pengelolaan keuangan negara itu? Berikut penjelasan lengkapnya. 


1. Perencanaan

Tahap pertama pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah perencanaan uang rupiah. Tahap ini meliputi seluruh kegiatan menetapkan jumlah uang dan jenis pecahannya untuk periode tertentu. Penetapan jumlah rupiah yang dicetak didasarkan oleh perkiraan kebutuhan rupiah. 


Beberapa indikator yang dilihat saat melakukan perencanaan rupiah adalah kebutuhan jenis pecahan uang rupiah di masyarakat, perubahan harga rupiah, tingkat inflasi, tingkat pemalsuan dan perkiraan pertumbuhan ekonomi. 


Tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan Bank Indonesia saat merencanakan percetakan uang adalah:

1) Penggantian Uang Tidak Layak Edar yang Dimusnahkan

Faktor pertama yang menjadi pertimbangan Bank Indonesia mencetak uang rupiah adalah untuk menggantikan sejumlah uang tidak layak edar yang sudah dimusnahkan. 


Uang tidak layak edar ini diperoleh Bank Indonesia melalui setoran bank (inflow) yang kemudian diklasifikasikan tidak layak edar oleh BI. Kebijakan penggantian uang tidak layak edar dengan uang baru disebut clean money policy.


2) Proyeksi Kebutuhan Penambahan Uang Kartal

Faktor pengelolaan keuangan negara berikutnya di tahap perencanaan adalah proyeksi kebutuhan penambahan uang kartal yang beredar. Perlunya menambah uang kartal yang beredar disebabkan karena peningkatan aktivitas perekonomian, tingkat inflasi, produk domestik bruto, suku bunga dan nilai tukar.


3) Memastikan Persediaan Kas Bank Indonesia Mencukupi 

Perencanaan pengelolaan keuangan negara bertujuan menjaga ketersediaan kas Bank Indonesia dengan menetapkan Iron Stock Nasional dan Kas Minimum. Arti kas minimum yaitu persediaan kas minimal yang harus dipastikan tersedia di setiap kantor Bank Indonesia. 


Saat melakukan pengecekan kecukupan persediaan kas, maka harus diperhatikan tersedianya moda transportasi serta kelancaran distribusi uang. Sementara itu, jumlah iron stock Nasional yang ditetapkan sebanyak 15% dari keseluruhan uang kartal yang diedarkan.


Selain perencanaan pencetakan uang rupiah yang sudah ada, BI juga melakukan perencanaan uang rupiah emisi baru. Desain emisi baru rupiah yang dikeluarkan BI meliputi penentuan bahan uang, gambar utama uang, ukuran uang hingga unsur pengaman yang khusus untuk uang tertentu. 


Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan BI mengeluarkan emisi uang baru. Adanya pemalsuan merupakan salah satu masalah keuangan negara yang menjadi faktor pertimbangan BI menerbitkan uang emisi baru. 


Seiring berjalannya waktu, uang rupiah palsu yang beredar terus mengalami perkembangan kualitas sehingga akan sangat merugikan masyarakat. Untuk mencegah hal ini terjadi, maka BI menerbitkan uang rupiah emisi baru sebagai pengganti uang rupiah emisi lama.


Tujuan pengelolaan keuangan negara yakni rupiah oleh Bank Indonesia adalah agar uang rupiah yang layak edar terjamin ketersediaannya di tengah masyarakat. Tujuan berikutnya adalah agar denominasi sesuai, terhindar dari usaha pemalsuan uang rupiah oleh pihak tidak bertanggung jawab dan lainnya.


2. Pencetakan

Pencetakan uang rupiah termasuk ke dalam wewenang Bank Indonesia dalam hal ruang lingkup keuangan negara. Bank Indonesia telah menetapkan berapa jumlah lembar uang rupiah yang harus dicetak beserta jumlah nominalnya. 


Pihak yang bertugas untuk melaksanakan aktivitas percetakan uang rupiah adalah BUMN yang sudah ditunjuk, dalam hal ini adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Namun, apabila Perum Peruri tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan dari Bank Indonesia maka akan dilakukan kerja sama dengan lembaga lainnya. 


Untuk memastikan uang cetak berkualitas, terdapat SOP yang sudah ditetapkan Perum Peruri meliputi tinta yang dipilih, bahan kertas untuk cetak uang, proses desain hingga cetak. Bank Indonesia bertugas menyediakan dan mengirim bahan kertas ke Perum Peruri sebesar pesanan cetak yang sudah ditetapkan.


3. Pengeluaran

Pengelolaan keuangan negara oleh Bank Indonesia meliputi kegiatan mengeluarkan uang rupiah berbentuk emisi baru, uang rupiah khusus dan uang desain baru. Contoh uang rupiah khusus adalah uang rupiah pecahan Rp75.000 yang dikeluarkan di tahun 2020 untuk memperingati Kemerdekaan NKRI.


Ketika Bank Indonesia ingin mengeluarkan uang rupiah baru, maka Bank Indonesia akan mengumumkannya melalui media massa agar diketahui oleh masyarakat luas. 


Dengan adanya pengumuman pengeluaran uang baru, maka masyarakat harus menerima uang baru tersebut sebagai uang yang sah digunakan dalam bertransaksi.


Di tahun 2016 misalnya Bank Indonesia telah mengeluarkan uang rupiah baru sebanyak 11 pecahan yang terdiri dari uang rupiah kertas sebanyak 7 lembar dan uang rupiah logam sebanyak 4 buah.


4. Pengedaran

Wewenang pengelolaan keuangan negara oleh Bank Indonesia selanjutnya adalah melakukan serangkaian kegiatan pengedaran uang rupiah di wilayah NKRI. Kegiatan pengedaran uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia meliputi layanan kas serta distribusi uang di masyarakat. 


Moda transportasi untuk distribusi uang adalah angkatan laut dan darat. Tujuan layanan kas yang dilakukan Bank Indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan perbankan masyarakat seperti penyetoran dan penarikan, penukaran uang tidak layak, dan kas titipan. 


Pengedaran uang rupiah oleh Bank Indonesia dilakukan melalui Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) kemudian diteruskan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN). KPwDN yang dipilih adalah yang berkedudukan sebagai Kantor Depo Kas (KDK). 


5. Pencabutan dan Penarikan

Salah satu masalah keuangan negara Indonesia seperti yang sudah disebutkan sebelumnya adalah tingkat pemalsuan uang yang sering terjadi. Dalam rangka meminimalisir beredarnya uang palsu di tengah masyarakat, maka BI melakukan kegiatan pencabutan dan penarikan uang rupiah yang beredar. 


Kegiatan penarikan dan pencabutan uang rupiah sendiri merupakan kegiatan BI yang menetapkan bahwa uang keluaran tahun tertentu sudah tidak berlaku lagi. Sehingga uang tersebut sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di NKRI. 


Selain untuk meminimalisir pemalsuan rupiah, kegiatan pencabutan dan penarikan juga dilakukan karena adanya inovasi unsur pengaman di uang (Security features) atau dikarenakan masa edar uang rupiah terlalu lama. 


Saat melakukan pencabutan dan penarikan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pengumuman resmi berbentuk Peraturan Bank Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa uang rupiah keluaran tahun tertentu sudah tidak lagi berlaku. 


Selama masa penarikan tersebut BI memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang denominasi lamanya dengan keluaran baru.


6. Pemusnahan

Pemusnahan termasuk ke dalam rangkaian pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat. 


Pemusnahan yang dilakukan oleh BI melalui cara meracik, melebur dan metode-metode lain yang bisa memusnahkan rupiah agar tidak lagi mirip dengan uang rupiah yang beredar. 


Jenis uang tidak layak edar yang harus dimusnahkan oleh BI adalah uang rusak, uang lusuh, uang cacat, uang koyak, uang yang memang sudah dicabut dari peredaran. 


Bank Indonesia juga akan memusnahkan uang yang secara fisik masih layak edar namun karena pertimbangan tertentu uang tersebut tidak lagi diminati masyarakat sehingga tidak memiliki manfaat ekonomis.


Pemusnahan termasuk pengelolaan keuangan negara yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah namun pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. 


Nantinya Bank Indonesia serta pemerintah akan membuat nota kesepahaman yang di dalamnya berisi penjelasan teknis pemusnahan uang rupiah.


________________________________________________________


Baca juga: Macam-Macam Sistem Ekonomi di Indonesia │Ekonomi Kelas X


Mengingat pentingnya pengelolaan keuangan negara terhadap keberlangsungan ekonomi di tanah air maka pihak yang ditunjuk untuk mengelola haruslah kompeten dan ahli di bidangnya. Jika keuangan negara dikelola dengan baik, keuangan negara bisa dialokasikan untuk peningkatan produktivitas ekonomi.


Belajar lebih banyak mata pelajaran Ekonomi bareng Pijar Belajar, yuk! Sebagai bimbel online berkualitas, Pijar Belajar menyediakan ribuan latihan soal lengkap dengan pembahasannya, rangkuman materi, hingga video materi, lho.


Download Pijar Belajar dan nikmati kemudahan belajar kapan aja dan dimana aja!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

support@pijarbelajar.id

+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved