pijarbelajar

Ekonomi

BUMD: Pengertian, Peran, Ciri Ciri, Kelebihan dan Perbedaannya dengan BUMN

Pijar Belajar

||0 Minute Read|

Review

0

0

BUMD: Pengertian, Peran, Ciri Ciri, Kelebihan dan Perbedaannya dengan BUMN image

Apa yang dimaksud dengan BUMD? Selain BUMN, kamu pasti sudah pernah mendengar istilah BUMD. Berbeda dengan BUMN yang dikelola oleh negara, badan usaha yang satu ini pengelolaannya berada di bawah pemerintah daerah. 


Adapun kegiatan usahanya diatur dalam Perda atau Peraturan Daerah. Selain dimiliki oleh pemerintah daerah, pengawasannya juga di bawah pemerintah daerah. Sementara untuk modalnya secara keseluruhan atau sebagian merupakan kekayaan daerah.


Sama seperti BUMN, badan usaha yang dikelola pemerintah daerah ini juga memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian baik di daerah maupun skala nasional. Nah, untuk mengetahui pengertian, peran, ciri serta kelebihan dan perbedaannya dengan BUMN, langsung saja simak pembahasan berikut.


Baca juga: Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Terlengkap!


Pengertian BUMD

BUMD singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat menjadi BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.


Ada beberapa tujuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2017. Salah satu tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah.


Selain itu juga bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan berbagai jenis barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai potensi, karakteristik dan kondisi daerah, serta mendapatkan laba atau keuntungan.


Peran BUMD

Peran BUMD dalam sistem perekonomian sangat penting sehingga harus dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab. Adapun peranan BUMD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia antara lain adalah:

  1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah secara khusus dan perekonomian nasional secara umum.
  2. Sebagai salah satu sumber pemasukan daerah.
  3. Memenuhi kebutuhan masyarakat daerah.
  4. Membuka lapangan pekerjaan sehingga tenaga kerja di daerah bisa terserap dan mengurangi pengangguran.
  5. Memeratakan pembangunan dan hasil dari pembangunan secara adil.
  6. Mendorong peran serta masyarakat dalam berbagai bidang usaha di daerah.
  7. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembangunan dan ekonomi.
  8. Memupuk dana untuk pembiayaan pembangunan daerah.
  9. Membantu meningkatkan produksi baik di daerah maupun skala nasional.


Ciri Ciri BUMD

Badan Usaha Milik Daerah memiliki beberapa ciri yang membedakan jenis usaha ini dari jenis usaha pada umumnya. Ciri-ciri tersebut antara lain adalah:

  1. Didirikan pemerintah daerah serta diatur dalam Perda atau Pergub.
  2. Pemerintah daerah memiliki kedudukan sebagai pemegang saham.
  3. Pemerintah daerah memiliki hak atas segala kekayaan maupun kegiatan usaha.
  4. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan di perusahan daerah.
  5. Bertujuan mencari keuntungan sekaligus melayani kepentingan publik.
  6. Pengawasan usaha daerah dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
  7. Memiliki tujuan memupuk pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah.
  8. Merupakan stabilisator perekonomian dalam upaya mensejahterakan rakyat.
  9. Bisa menghimpun dana dari pihak lain, baik dari bank maupun non bank.
  10. Dipimpin direksi yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan kepala daerah melalui pertimbangan DPRD.


Kelebihan BUMD

Pada dasarnya ada banyak kelebihan dari adanya Badan Usaha Milik Daerah, salah satunya adalah seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi keuntungan daerah. Kelebihan lainnya yaitu:

  1. Menyediakan berbagai jenis layanan yang menjadi kebutuhan masyarakat daerah.
  2. Menjadi sarana dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
  3. Kegiatan ekonomi bertujuan untuk memberikan pelayanan publik.
  4. Modal BUMD bersumber dari kekayaan daerah.
  5. Status pegawainya sudah diatur dalam peraturan daerah.


Perbedaan BUMN dan BUMD

Walaupun sama-sama berbentuk badan usaha, BUMN dan BUMD memiliki beberapa perbedaan. Berikut perbedaan BUMN dan BUMD yang perlu kamu tahu.


BUMN

BUMD

Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara melalui pemerintah pusat

Seluruh modal atau sebagian dimiliki pemerintah daerah seperti kabupaten atau kota dan provinsi

Pendirian BUMN berdasarkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden melalui persetujuan pemerintah pusat

Didirikan berdasarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub)

Tujuan utama memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta menghasilkan keuntungan untuk perekonomian nasional

Melayani kepentingan umum di tingkat daerah serta meningkatkan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan di daerah

Orientasi pasar skala nasional dan internasional

Orientasi pasar skala lokal atau regional

Wilayah operasional meliputi seluruh wilayah Indonesia

Wilayah operasional terbatas di wilayah masing-masing atau wilayah lain dengan izin kerjasama pemerintah setempat

Status hukum sebagai perseroan terbatas (PT) atau perusahaan umum yang berlaku secara nasional

Status hukum perseroan terbatas daerah atau PTD dan perusahaan umum daerah atau PUD.

Pengawasan oleh menteri yang diberikan wewenang sesuai bidang usaha

Pengawasan oleh gubernur, bupati atau walikota sesuai tingkat pemerintahan daerah


Contoh Perusahaan BUMD

Apa saja jenis-jenis BUMD? Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah yang tertuang dalam pasal 2, disebutkan bahwa bentuk hukum BUMD bisa berupa Perusahaan Daerah atau PD dan Perseroan Terbatas (PT).


Perusahaan Daerah

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1962, disebutkan bahwa Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan UU, modalnya secara keseluruhan atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika telah ditentukan lain berdasarkan UU.


Perseroan Terbatas

Dalam pasal 1 ayat 1 UU no. 40 Tahun 2007, disebutkan bahwa perseroan terbatas yang disebut perseroan adalah sebuah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan sesuai perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU serta peraturan pelaksanaannya.


Apa saja BUMD di Jakarta? Tentunya ada banyak contohnya, seperti PD PAM Jaya yang menyediakan air bersih, PD Dharma Jaya yang menyediakan jasa pemotongan hewan, PD Pasar Jaya yang bergerak di bidang pengelolaan pasar, dan lain sebagainya.


___________________________________________________________________


Baca juga: Instrumen Kebijakan Moneter, Tujuan, dan Perbedaannya dengan Kebijakan Fiskal


Gimana nih, sudah paham kan sekarang perbedaan antara BUMD dan BUMN? Dapat disimpulkan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang dikelola oleh negara melalui pemerintah pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan Perda atau Pergub.


Belajar lebih banyak tentang BUMD dan BUMN bareng Pijar Belajar, yuk! Aplikasi Pijar Belajar merupakan bimbel online yang bisa kamu akses kapan aja dan dimana aja. Mulai dari latihan soal, rangkuman materi, mini quiz, bahkan video materi dan tes minat bakat ada semua, lho, di Pijar Belajar.


Yuk, download Pijar Belajar atau klik banner di bawah ini untuk mulai belajar seru sekarang!


Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

support@pijarbelajar.id

+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved