pijarbelajar

Sejarah

Pemilu Pertama Orde Baru (1971) Indonesia

Pijar Belajar

||0 Minute Read|

Review

0

5.0

Pemilu Pertama Orde Baru (1971) Indonesia image

Mempelajari sejarah politik di Indonesia memang menarik ya, Sobat Pijar. Apalagi, di artikel ini kita akan belajar mengenai sejarah pemilu pertama orde baru, nih. Pada tahun 1970 tepatnya bulan Juli, diadakan pendaftaran pemilih serta pendaftaran penduduk warga negara Indonesia. 


Ingin tahu lebih banyak lagi mengenai pemilu pertama orde baru? Yuk baca artikel ini secara seksama, ya!


Baca juga: Kebijakan Politik Pada Masa Orde Baru | Materi Sejarah Kelas XII


Sejarah Pemilu 1971   

Berbicara mengenai sejarah politik di Indonesia tampaknya bisa memberikan warna segar bagi para pembelajar saat ini. Seperti halnya pemilu pertama orde baru. Pemilu yang diadakan pada tahun 1971 merupakan pemilu kedua yang diadakan di Indonesia. 


Pemilu yang terjadi pada tahun 1971 ini dilakukan pada masa pemerintahan orde baru atau tepatnya 5 tahun usai pemerintahan ini berkuasa. Pasca pemerintahan yang dilakukan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan bahwa Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967 dan 27 Maret 1968. 


Selama 32 tahun Presiden Soeharto memimpin bangsa Indonesia, setidaknya sudah diadakan enam kali penyelenggaraan pemilu guna memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I serta DPRD Tingkat II. Pada masa ini, pemilihan presiden dilakukan oleh MPR. 


Sistem pemilu pada tahun 1971 menganut sistem perwakilan yang proporsional atau berimbang dengan sistem stelsel daftar. Maksudnya, besaran kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR serta DPRD berimbang. Asas pemilu 1971 yang diberlakukan yaitu langsung, bebas, umum, serta rahasia. 


Langsung maksudnya, pemilih langsung memberikan suaranya. mum, seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat bisa ikut pemilu. Bebas, setiap pemilih bebas menentukan pilihan. Sementara itu, rahasia maksudnya dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun. 


Peserta Pemilu 1971   

Pelaksanaan pemilu 1971 pada masa orde baru diikuti oleh sejumlah partai politik. Bahkan beberapa partai politik tersebut tetap eksis sampai sekarang walaupun ketua umum setap partai mengalami pergantian. 


Golongan Karya (Golkar) 

Salah satu partai yang mengikuti pemilu pada tahun 1971 adalah Golongan Karya (Golkar). Pada masa itu, partai ini berada di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Partai ini kemudian berkuasa sejak 1971 sampai 1999. 


Partai NU (Nahdlatul Ulama)  

Menyusul adanya pengakuan kemerdekaan Indonesia, maka berdirilah partai baru yakni Masyumi dengan NU sebagai komponennya. Pada pemilu tersebut, partai ini berhasil menempati peringkat kedua setelah Golongan Karya (Golkar).


Parmusi  

Selain Golkar dan Partai NU, masih ada Parmusi yang ikut pemilu pada tahun 1971. Parmusi merupakan Partai Muslimin Indonesia yang pada waktu itu menempati peringkat ketiga setelah Partai NU. 


PNI   

Partai Nasional Indonesia atau PNI juga ikut andil dalam pemilu 1971. Ini merupakan sebuah partai politik nasionalis yang ada di Indonesia dan sudah didirikan sejak tahun 1927 silam. Adapun pendiri partai ini tidak lain adalah Presiden Pertama RI Ir. Soekarno sebelum masa kemerdekaan.


PSII    

Jumlah partai politik peserta pemilu 1971 adalah 10. Salah satunya adalah PSII atau Partai Sarekat Islam Indonesia. Ini merupakan partai politik yang sudah pernah ada di Indonesia dengan ideologi Islam. 


Parkindo    

Parkindo menambah daftar partai politik yang ada pada pemilu pertama orde baru. Partai Kristen Indonesia ini eksis sejak tahun 1950 hingga 1973. Partai ini memiliki basis wilayah di lingkungan Protestan seperti Nias, Karo, Tapanuli, Toraja, Simalungun, Kupang, Sumba, Maluku hingga Irian Jaya. 


Partai Katolik     

Selanjutnya, ada Partai Katolik. Ini merupakan sebuah partai politik dengan haluan Katolik Roma di indonesia. Digadang-gadang partai ini merupakan kelanjutan dari Indische Katholieke Partij yang sudah didirikan pada tahun 1918. 


Perti      

Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah juga menambah daftar partai politik yang eksis di pemilu 1971. Partai ini didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar Rasuli. Pada pemilihan umum sebelumnya yaitu 1955, partai ini berhasil memperoleh 4 kursi DPR-RI serta 7 kursi Konstituante. 


Murba       

Partai Musyawarah Rakyat Banyak atau yang familiar dengan Partai Murba juga menjadi peserta pemilu lainnya di tahun 1971. Partai ini didirikan oleh Tan Malaka, Chaerul Saleh, Sukarni serta Adam Malik. Pada tahun 1977, partai ini melebur dalam satu partai yakni Parta Demokrasi Indonesia. 


IPKI        

Terakhir, IPKI atau Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia merupakan kelanjutan dari partai serupa yang sudah dibentuk pada 1954. Salah satu tokoh yang memprakarsai partai politik ini tidak lain ialah Kolonel AH Nasution. 


Pelaksanaan Pemilu 1971   

Tujuan pemilu 1971 tidak lain adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 serta DPRD Tingkat II. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 1969 terkait pemilu. Sistem pemilu pada tahun ini menganut sistem perwakilan berimbang. 


Jadi, besarnya kekuatan perwakilan organisasi yang ada dalam DPR serta DPRD berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya pada organisasi peserta pemilu terkait. 

Menjelang pelaksanaan pemilu pada tahun 1971, pemerintah yang bersama DPR GR telah menyelesaikan UU Nomor 15 1969 tentang pemilu serta UU Nomor 16 tentang penyusunan serta kedudukan MPR, DPR maupun DPRD. 


Adapun hal yang amat signifikan dari pemilu tahun 1955 tidak lain adalah pejabat negara dalam pemilu 1971 diharuskan untuk bersikap netral. Padahal pada tahun 1955 pejabat negara seperti perdana menteri yang asalnya dari partai bisa ikut serta sebagai calon partai formal. 


Pemenang Pemilu 1971   

Berdasarkan pemilihan umum yang sudah dilaksanakan pada tahun 1971 tentunya bisa diperoleh siapa pemenangnya. Hal ini juga bisa dibuktikan dari keberadaan foto pemilu tahun 1971. Berikut merupakan tabel pemenang pemilu yang dilakukan pada tahun 1971. 

No.

Nama Partai

Persentase

Jumlah Kursi

1.

Golkar 

62%

236

2.

Partai NU 

18,68%

58

3.

Parmusi 

5,36%

24

4.

PNI 

6,93%

20

5.

PSII 

2,39%

10

6.

Parkindo 

1,34%

7

7.

Partai Katolik 

1,10%

3

8.

Perti 

0,69%

2

9.

IPKI 

0,61%

0

10.

Murba 

0,08%

0


Selain mendapatkan pemenang pemilu pada tahun 1971, rupanya juga muncul kebijakan baru dari presiden yang berkuasa pada saat itu. Kebijakan politik Soeharto setelah pemilu 1971 salah satunya adalah penyederhanaan fusi partai politik pada masa orde baru.


Pemerintah orde baru akhirnya menyederhanakan partai politik menjadi tiga golongan yaitu PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Golkar (Golongan Karya) dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Selain itu, juga ada kebijakan dwi fungsi ABRI yang amat terkenal sampai sekarang. 


Hal ini membuat ABRI memiliki dua peran penting yakni dalam bidang politik dan pertahanan. Dengan adanya peran seperti inilah akhirnya ABRI memiliki peran yang sangat dominan pada masa itu. Kemudian, presiden juga menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal yang tidak boleh diganggu. 


Baca juga: Kebijakan Ekonomi pada Masa Orde Baru | Materi Sejarah Kelas XII

_____________________________________

Pemilu pertama orde baru yang diadakan pada tahun 1971 rupanya melahirkan beberapa partai politik sebagai pemenang. Namun, di samping itu juga muncul sejumlah kebijakan yang diberikan oleh presiden berkuasa pada masa itu. Salah satunya terkait dwi fungsi ABRI. 


Nah, gimana, Sobat Pijar, tertarik untuk belajar lebih lanjut di Pijar Belajar? Agar kamu lebih paham materinya, yuk segera unduh aplikasi Pijar Belajar di ponselmu, yuk! Kamu bisa belajar banyak mengenai sejarah orde baru ini, lho!


Tunggu apa lagi? Yuk, unduh aplikasinya di Pijar Belajar sekarang juga!



Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

support@pijarbelajar.id

+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved