pijarbelajar

Ekonomi

Sistem Pemungutan Pajak, Objek Pajak, dan Cara Menghitung Pajak

Superadmin

||0 Minute Read|

Review

0

5.0

Sistem Pemungutan Pajak, Objek Pajak, dan Cara Menghitung Pajak image

Istilah pajak mungkin sudah sering kamu dengar dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika orang tuamu harus membayar pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan hingga pajak penghasilan. Sebenarnya, pajak itu apa, sih


Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib yang harus dibayarkan individu atau badan. Pemungutan pajak pun sifatnya memaksa dan didasarkan pada Undang-Undang untuk kepentingan rakyat. Lantas, gimana ya sistem penarikan pajak di Indonesia? Cari tahu di sini, yuk!


Baca juga: Jenis-Jenis Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia dan Manfaatnya


Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pada dasarnya setiap negara memiliki sistem atau metode pemungutan pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara yang menjadi wajib pajak. Dalam hal ini, ada 3 sistem dalam pemungutan pajak negara, yaitu:


Official Assessment System

Sistem pajak ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada negara atau dalam hal ini pemerintah dan petugas pajak dalam menghitung dan menetapkan jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak. Contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak bagi masyarakat selanjutnya adalah Self Assessment System. Sistem ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menentukan dan menghitung besaran pajak, melaporkannya, dan membayar sendiri kepada petugas pajak.


Dalam sistem ini petugas pajak akan memberikan arahan, melakukan pengawasan, dan penegakan hukum. Contohnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).


With Holding System

Sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak ini menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan atau pemungutan serta menentukan besaran pajak yang terutang. Contohnya adalah PPh karyawan.


Alur Administrasi Perpajakan di Indonesia

Untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, maka diperlukan perbaikan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Adapun, alur administrasi perpajakan yang diterapkan di Indonesia adalah seperti berikut:

  • Wajib pajak bisa mendaftarkan diri secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Setelah wajib pajak terdaftar, selanjutnya bisa menghitung total pajak yang terutang dan membayarkan ke bank yang telah ditunjuk Pemerintah atau bisa juga ke kantor pos dengan menunjukkan SSP (Surat Setoran Pajak).
  • Wajib pajak mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) dan melaporkannya ke KPP secara langsung atau mengirimkan berkas SSP lembar ke-3 beserta SPT-nya.
  • Nantinya wajib pajak akan menerima tanda terima penyampaian SPT.


Objek Pajak

Dalam sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, ada beberapa objek yang dikenakan pajak. Objek pajak sendiri bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang menurut UU dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak. Adapun penjelasannya adalah seperti berikut:


Tabel Objek Pajak


Pajak Penghasilan

Dalan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 telah ditetapkan mengenai aturan pemungutan PPh atau Pajak Penghasilan. Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilannya. Sobat Pijar bisa mencari tahu dengan baca penjelasan ini. 


Simak info lengkap PPh melalui pembahasan di bawah ini, ya!


Pengertian Pajak Penghasilan

Tadi sudah sedikit disinggung tentang Pajak Penghasilan atau PPh, yaitu pajak yang harus dibayarkan wajib pajak atas penghasilan yang telah diterima. Dalam hal ini subjek pajak bisa berupa perseorangan (pribadi) dan bisa berupa badan.


Jadi bisa dikatakan bahwa subjek pajak merupakan perseorangan atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak berdasarkan kondisi dan kemampuannya.


Objek Pajak Penghasilan

Berbeda dari subjek pajak yang merupakan perseorangan atau badan yang wajib membayar pajak, objek pajak penghasilan diartikan sebagai penghasilan atau kemampuan ekonomis yang telah didapatkan wajib pajak. 


Penghasilan tersebut digunakan untuk kegiatan konsumsi maupun menambah kekayaan. Adapun contoh dari objek pajak antara lain adalah:

  • Upah, gaji, honorarium, tunjangan, gratifikasi, uang pensiun, bonus, komisi, serta imbalan lainnya yang timbul akibat adanya pekerjaan atau jasa.
  • Hadiah yang berasal dari kompetisi atau penghargaan, undian, dan pekerjaan.
  • Keuntungan dari adanya penjualan atau pengalihan harta, laba usaha, keuntungan dari selisih kurs mata uang, serta keuntungan dari pembebasan utang.
  • Imbalan yang muncul dari jaminan pengembalian utang, diskonto, bunga premium, premi asuransi dan dividen.
  • Sewa, royalti, dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta maupun usaha lainnya yang berbasis syariah.
  • Tambahan kekayaan yang berasal dari penghasilan lain yang belum terkena pajak.


Tarif Pajak Penghasilan

Sistem pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 menyebutkan bahwa tarif pajak yang ditetapkan atas adanya penghasilan kena pajak adalah seperti berikut:


Besarnya PPh dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Selain itu, tarif pajak yang ditetapkan adalah seperti berikut:


WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) dalam negeri, yaitu:



Wajib Pajak Badan Dalam Negeri serta Bentuk Usaha Tetap

Peraturan tentang wajib pajak badan serta usaha tetap tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Adapun ketentuannya adalah seperti berikut:

  • Omset atau peredaran bruto dari semua gerai, outlet atau counter baik di pusat maupun di cabang.
  • Objek pajak berupa penghasilan yang didapatkan dari usaha dengan omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Adapun besaran pajak terutang yang harus dibayar 1% dari total omset atau bruto.
  • Jenis usaha yang dikenakan pajak antara lain adalah usaha dagang, jasa dan industri. Seperti toko kelontong, bengkel, toko elektronik, penjahit, rumah makan, salon dan jenis usaha lainnya.
  • Subjek pajak bisa berupa orang pribadi atau badan, tidak termasuk BUT (Badan Usaha Tetap) yang omset atau peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.


Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tadi di atas sudah dijelaskan tentang sistem atau cara pemungutan pajak penghasilan. Nah, kali ini kita akan coba menghitung pajak penghasilan melalui contoh sederhana di bawah ini:


Wajib Pajak Pribadi

Untuk wajib pajak pribadi dengan total penghasilan kena pajak sebesar Rp530.000.000, maka PPh yang harus dibayar adalah:


5% x Rp50.000.000  = Rp2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000

30% x Rp30.000.000 = Rp9.000.000


Jadi tarif PPh yang harus dibayar adalah Rp105.000.000.


Wajib Pajak Badan

Peredaran bruto PT Sentosa pada tahun pajak 2022 sebesar Rp4,6 miliar dengan penghasilan kena pajak Rp500.000.000. Adapun perhitungannya adalah seperti berikut:


PPh = ( 50% x 25%) x Rp500.000.000 = Rp62.500.000


Jadi PPh PT Santosa yang harus dibayar sebesar Rp62.500.000.


Baca juga: Cara Menghitung Pecahan Biasa dan Pecahan Campuran


PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Sistem pemungutan pajak di Indonesia juga mengatur PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetorkan oleh para penjual atau pedagang. Meski begitu, pihak yang akan membayar adalah konsumen akhir.


Apa itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibebankan pada transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak, baik perorangan atau badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). 


Objek PPN

Terhitung sejak 1 Juli tahun 2016, seluruh PKP di Indonesia wajib membuat e-Faktur sebagai upaya untuk menghindari penerbitan faktur palsu. Adapun yang menjadi objek PPN antara lain adalah:

  • Impor (BKP) dan Ekspor (BKP) oleh PKP.
  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) serta JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar maupun dalam Daerah Pabean.


Tarif PPN

Berdasarkan UU No. 42 tahun 2009 Pasal 7, tarif PPN dihitung melalui ketentuan seperti berikut:



Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini.


Rumus PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)


Contoh:

Seorang PKP menjual BKP seharga Rp35.000.000 maka perhitungan PPN terutang adalah:


PPN = 10% x Rp35.000.000 = Rp3.500.000. 


Jadi, PPN yang harus dibayarkan pengusaha adalah Rp3.500.000.


Pajak Bumi dan Bangunan

Selain PPh dan PPN, kamu pasti juga sering mendengar orang tuamu membayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. 


Mengenai PBB sendiri sudah diatur dalam UU Np. 28 Tahun 2008 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Jadi, PBB merupakan pajak Daerah Kota atau Kabupaten.


Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian dari PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dimanfaatkan, atau dikuasai oleh perorangan pribadi atau badan. Kecuali kawasan yang pemanfaatannya untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek dari PBB menurut sistem pemungutan pajak yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1 adalah perorangan pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, dan memanfaatkan bumi dan atau bangunan. 


Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Tarif PBB sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 80. Besaran tarif pajak ini paling tinggi adalah 0,3% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Sementara untuk NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) minimal Rp10.000.000.


Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk menghitung PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, berikut rumus yang bisa digunakan.


Rumus PBB = Tarif x (NJOP- NJOPTKP)


Contoh:

Pak Yusuf memiliki objek pajak berupa tanah seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp500.000/m2. Rumah dengan luas 200 m2 yang memiliki nilai jual Rp600.000/m2, sementara untuk NJOPTKP sebesar Rp10.000.000 dengan tarif 0,1%. Perhitungan tarif PBB terutang adalah:



Jadi, PBB yang harus dibayar Pak Yusuf sebesar Rp310.000


_____________________________________


Sekarang sudah paham kan tentang aturan dan sistem pemungutan pajak di Indonesia? Jadi pajak yang dibayarkan nanti akan dikelola oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, misalnya membangun fasilitas umum, subsidi BBM, dan lain-lain.


Yuk, belajar lebih banyak seputar sistem pemungutan pajak dan materi Ekonomi lainnya bersama Pijar Belajar! Pijar Belajar merupakan aplikasi belajar yang menyediakan banyak latihan soal untuk SD, SMP, dan SMA. Nggak cuma itu, Pijar Belajar juga punya video pembahasannya, lho. Tunggu apa lagi?


Yuk, download Pijar Belajar sekarang!


Seberapa bermanfaat artikel ini?

scrollupButton

Gedung Transvision, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 139, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810

btn footer navigation

support@pijarbelajar.id

+62 812-8899-9576 (chat only)

Dapatkan Aplikasi

playstoreappstore
instagramlinkedIn

©2021-2024 Pijar Belajar. All Right Reserved